Pengertian Keselamatan di Jalan Raya Seperti yang dituliskan di atas, dengan adanya Undang-Undang mengenai aturan di jalan raya, tujuan utamanya adalah untuk memberikan keselamatan di jalan raya. Keselamatan di jalan raya merupakan suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan
Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. Jika ditinjau dari peranan
Satu hal esensial yang wajib dipahami ketika dalam topik keselamatan berkendara, adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang di jalan raya. Rambu-rambu ini tidak sekedar hiasan saja, namun memiliki arti yang sangat jelas. Rambu lalu lintas digunakan oleh aparat guna memberikan informasi terkait kondisi jalan.
Speed bump adalah polisi tidur yang berada di jalan raya. Ketentuan pemasangan speed bump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali
Dt4a.