SPOPENGGADAAN BARANG ALAT TULIS KANTOR. Rumah Sakit No. Dokumen No.Revisi Halaman Sanasni RSKBR/SPO/LOGISTI 1/1 K UMUM/002 Prosedur Tetap Tanggal Terbit Ditetapkan oleh : Direktur Utama 16 Desember 2014. Dr.Elviera Darmayanti,MM Pengertian Suatu kegiatan rutin yang dilakukan setiap awal bulan untuk memenuhi persediaan kebutuhan alat tulis kantor rumah sakit.

AparatPengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 76 : (1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan

PenerapanPPK-BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah. PPK BLUD diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 3, bahwa PPK BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ProsedurPengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; 3. Ketentuan Penutup; CATATAN: Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal . 6 hlm
pengadaanbarang dan jasa adalah, terjadi kerugian negara sebesar Rp43,62 miliar di 17 (tujuh belas) Kementerian/Lembaga (K/L) akibat kekurangan volume pekerjaan, dan terjadi potensi kerugian negara senilai Rp4,11 miliar akibat kelebihan pembayaran dalam pengadaan barang dan jasa pada 7 (tujuh) K/L. Selain itu, telah terjadi pemborosan
BarangJasa yang diberi kepercayaan oleh Pemimpin BLUD. 16. Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah kegiatan pengadaan Barang dan Jasa oleh Badan Layanan Umum Daerah dibiayai oleh dana pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang prosesnya dimulai sejak perencanaan kebutuhan sampai
terhadapwaktu layanan, baik bagi rumah sakit maupun bagi pasien; dan/atau c. tempat, yaitu barang dan/ataujasa yang lebih mudah teIjangkau dan mampu pada BLUD RSUD;dan c. pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp ,00 (satu miliar rupiah) dilakukan dengan metode tender oleh Panitia Pengadaan BLUD RSUD. lKGoyDP.
  • 6dbznssm3a.pages.dev/283
  • 6dbznssm3a.pages.dev/176
  • 6dbznssm3a.pages.dev/115
  • 6dbznssm3a.pages.dev/203
  • 6dbznssm3a.pages.dev/148
  • 6dbznssm3a.pages.dev/183
  • 6dbznssm3a.pages.dev/178
  • 6dbznssm3a.pages.dev/30
  • 6dbznssm3a.pages.dev/140
  • pengadaan barang dan jasa blud rumah sakit